KUALA PEMBUANG, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh PJ Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, bertujuan menuntut kejelasan dan ketegasan pemerintah pusat terkait realisasi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Terdekat (FPKMS) sebesar minimal 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama (BAP).
Dalam audiensi tersebut, Pemkab Seruyan dan masyarakat mempertanyakan dasar hukum serta keterkaitan antara kewajiban kebun plasma 20 persen dengan sejumlah dokumen legalitas perusahaan.
Beberapa dokumen yang menjadi sorotan utama meliputi Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 tanggal 6 Februari 2020 serta SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) Nomor 1417 Tahun 2024 tertanggal 2 Oktober 2024.
Masyarakat dan pemerintah daerah menilai perlu adanya kepastian regulasi dari Kementerian Pertanian untuk menyelaraskan antara aturan Pelepasan Kawasan Hutan dan ketentuan perizinan perkebunan yang berlaku.
Dugaan Belum Terealisasinya Kebun Masyarakat 20 Persen
Persoalan ini berakar dari perbedaan pemahaman mengenai bentuk serta dasar pemenuhan kewajiban FPKMS. Hingga saat ini, pihak perusahaan dinilai belum merealisasikan kewajiban fisik pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen tersebut.
Sementara itu, warga menuntut agar realisasi FPKMS diwujudkan dalam bentuk fisik kebun di dalam areal perizinan perusahaan. Tuntutan ini mengacu pada:
-
Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan.
-
Pakta Integritas yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020.
-
Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH).
-
SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.
“Perbedaan pemahaman mengenai bentuk dan dasar pemenuhan kewajiban FPKMS ini menjadi pokok persoalan utama yang membutuhkan penjelasan resmi dan tindak lanjut tegas dari kementerian terkait,” ujar perwakilan Pemkab Seruyan di Jakarta.
Silsilah Perizinan PT Binasawit Abadipratama
Audiensi tersebut juga membedah riwayat perizinan PT Binasawit Abadipratama. Berdasarkan data perizinan, perusahaan mengantongi IUP lewat SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 dengan total luas lahan mencapai 17.221 hektare.
Penerbitan IUP ini merupakan hasil penggabungan (merger) PT Agromandiri Perdana ke dalam PT Binasawit Abadipratama berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 30 Desember 2006. Sebelum bergabung, lokasi tersebut merupakan konsesi perkebunan PT Agromandiri Perdana yang telah mengantongi izin dari Bupati Seruyan sejak tahun 2005.
Di dalam klausul IUP PT Binasawit Abadipratama, kewajiban FPKMS secara eksplisit mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Dokumen Diuji, Rapat Lanjutan Digelar 30 September
Guna menyelesaikannya secara transparan dan berkeadilan, pihak Kementan bersama jajaran Pemkab Seruyan menyepakati untuk melakukan penelaahan menyeluruh (review) terhadap seluruh berkas perizinan.
Dokumen yang akan ditelaah mencakup:
-
Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) awal hingga perubahan.
-
Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020.
-
SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.
-
Peraturan Kementerian Pertanian terkait teknis pemenuhan FPKMS.
Hasil kajian dokumen hukum dan perizinan tersebut dijadwalkan akan langsung dibahas dalam rapat pembahasan lanjutan yang digelar pada Rabu, 30 September 2026.
Penegasan dari kementerian diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi sekaligus mengakomodasi hak-hak masyarakat lokal di Kabupaten Seruyan. (fik)