KASONGAN, Kalteng.co-Ketegasan aparat dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dibuktikan di Kabupaten Katingan. Mirisnya, seorang pria berusia 61 tahun berinisial GC, warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah nekat membakar lahan terbuka yang diakuinya sebagai milik pribadi.
Pengungkapan kasus tindak pidana karhutla ini disampaikan langsung oleh Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026).
AKBP Dodik menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi memicu bencana kebakaran di wilayah hukumnya.
“Polres Katingan berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegas Dodik di hadapan awak media.
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Terjaring Patroli Malam
Penangkapan terhadap kakek berusia 61 tahun tersebut bermula saat Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan melakukan patroli rutin menuju kawasan Tasik Payawan pada Kamis malam (27/8/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat melintas di sekitar Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba, petugas menemukan kepulan asap dan kobaran api. Di lokasi lahan terbuka tersebut, terlihat GC sedang membakar tumpukan ranting serta dedaunan kering.
Melihat kobaran api yang kian membesar dan berisiko meluas ke area sekitarnya, petugas patroli bergerak cepat memadamkan api serta langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Katingan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan, Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul menyampaikan bahwa dari tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi abu sisa pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam, hingga satu kartu SIM milik tersangka.
Pihak kepolisian menekankan bahwa pembakaran lahan secara sembarangan, sekecil apa pun skalanya, sangat membahayakan keselamatan umum, merusak ekosistem lingkungan, serta memicu bencana kabut asap.
“Setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Jhon Digul.
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I). Atas perbuatannya, GC dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Lansia tersebut kini terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Konkretnya kami akan tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (oiq)