← Kembali ke https://kalteng.co/

Hatir Sata Tarigan Apresiasi Ketegasan Polda Kalteng Tangani Kasus Karhutla

https://kalteng.co/ • 29 September 2026 15:20
Hatir Sata Tarigan Apresiasi Ketegasan Polda Kalteng Tangani Kasus Karhutla

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Langkah Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam mengusut dan menindak kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan. Politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut menilai penegakan hukum merupakan bagian penting dalam upaya penanganan karhutla. Menurutnya, langkah pencegahan dan pemadaman harus berjalan beriringan dengan proses hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

“Penegakan hukum tentu menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla, hal ini sejalan dengan Perda no 2 tahun 2026 Kota Palangka Raya tentang Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dimana untuk membuka lahan dilarang melakukan pembakaran, Kami mengapresiasi langkah Polda Kalteng yang terus menindaklanjuti laporan dan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Hatir Sata Tarigan, Senin (28/9/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pengungkapan sejumlah perkara karhutla oleh jajaran Polda Kalteng. Dalam dua pekan terakhir, kepolisian mengungkap enam Laporan Polisi (LP) dan mengamankan delapan tersangka. Hatir mengatakan, persoalan karhutla tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat pemadam maupun penegak hukum. Peran masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran juga dinilai sangat penting, terutama dengan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Jika menemukan aktivitas pembakaran yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan karhutla, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditangani lebih cepat,” katanya. Berdasarkan data yang disampaikan Polda Kalteng, hingga saat ini terdapat 130 laporan terkait karhutla yang ditangani kepolisian. Rinciannya, 84 merupakan Laporan Informasi dan 46 Laporan Polisi.

Dari 46 LP tersebut, lima perkara masih dalam tahap penyelidikan, 24 perkara telah memasuki tahap penyidikan, 13 perkara berada pada Tahap I, sementara tiga perkara telah masuk Tahap II. Selain penanganan perkara yang melibatkan individu, penyidik Polda Kalteng juga melakukan proses penyidikan terhadap 12 korporasi yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.

Hatir berharap proses penegakan hukum tersebut berjalan secara profesional dan terus dibarengi dengan langkah pencegahan di lapangan. Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha. “Penanganan karhutla harus dilakukan bersama-sama. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat agar kebakaran tidak terus berulang dan dampaknya tidak semakin luas,” pungkas Hatir. (pra)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli