PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Empat anggota kepolisian yang terseret perkara dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Keempat personel tersebut masing-masing Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus dan Bambang Mangku Negoro. Perkara mereka saat ini masih bergulir di ranah pidana, sementara proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Rudi Asriman mengatakan, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik akan dilanjutkan setelah proses pidana terhadap keempat personel tersebut memiliki putusan hukum tetap.
“Menunggu inkracht proses pidananya, baru kemudian kita teruskan dalam kode etik,” kata Rudi saat diwawancarai awak media usai konferensi pers perkembangan kasus karhutla di Kalteng.
Sebelumnya, senpi yang menjadi bagian dari perkara tersebut disebut merupakan senjata api buatan pabrik, bukan rakitan, dan memiliki kemiripan dengan jenis senpi yang digunakan anggota kepolisian. Namun, nomor kode pada senpi tersebut telah dihapus.
Rudi mengatakan, perkara tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi Propam untuk memperketat pengawasan internal terhadap penggunaan maupun pengamanan senjata api oleh personel kepolisian. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan senpi maupun pelanggaran prosedur.
“Kalau diperketat pasti,” tegasnya. (oiq)