← Kembali ke https://kalteng.co/

Dinilai Melukai Warga Kalimantan Soal Karhutla, Mantan Direktur WALHI Kalteng Adukan Kepala BNPB ke DAD

https://kalteng.co/ • 29 September 2026 15:00
Dinilai Melukai Warga Kalimantan Soal Karhutla, Mantan Direktur WALHI Kalteng Adukan Kepala BNPB ke DAD

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto yang menyebut kondisi kehidupan masyarakat tetap berjalan normal di tengah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap kini berbuntut pengaduan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.

Pengaduan tersebut secara resmi disampaikan Advokat Aryo Nugroho Waluyo dari Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo dan Rekan kepada DAD Provinsi Kalteng, Senin (28/9/2026). Pengaduan itu berkaitan dengan pernyataan Suharyanto dalam rapat terbatas bersama Presiden RI pada 23 September 2026.

Aryo mengatakan, pernyataan tersebut dinilai tidak menggambarkan kondisi yang dirasakan masyarakat di tengah dampak karhutla dan kabut asap, khususnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan adanya dampak terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat hingga transportasi.

“Kata ‘normal’ itu melukai kami sebagai warga Kalimantan. Walaupun ada aktivitas yang masih berjalan, aktivitas tersebut berlangsung di tengah kabut asap yang bercampur racun. Itu bukan kondisi normal, itu adalah kondisi darurat yang dipaksa untuk terlihat biasa saja,” ucap Aryo yang juga Mantan Direktur WALHI Kalteng pada Selasa (29/9/2026).

Aryo mengakui Kepala BNPB telah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya pada 25 September 2026. Namun, dia menilai klarifikasi tersebut belum menjawab substansi keberatan masyarakat maupun disertai langkah korektif yang konkret.

“Pengaduan ini saya ajukan bukan hanya dalam kapasitas sebagai advokat, tetapi juga sebagai warga Kalimantan Tengah dan sebagai ayah dari dua anak yang masih berusia 2 dan 7 tahun, yang turut merasakan langsung dampak kabut asap ini,” ujarnya.

Dalam pengaduannya, Aryo turut memaparkan sejumlah data dan peristiwa yang menurutnya menggambarkan dampak karhutla di Kalimantan.

Ia menyebut terdapat empat orang meninggal dunia, yakni tiga orang di Kalimantan Tengah dan satu orang di Kalimantan Barat. Ia juga menyebut seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di Kabupaten Murung Raya sebagai salah satu korban meninggal, serta data kasus ISPA di Palangka Raya yang menurutnya mencapai 9.324 kasus sejak Juni hingga September 2026.

Dampak karhutla, lanjut Aryo, juga dirasakan pada sektor transportasi. Kabut asap disebut mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut. Ia turut menyinggung kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang siswi SMKN 1 Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 18 September 2026 yang menurutnya diduga berkaitan dengan kondisi kabut asap.

Dalam pengaduannya, Aryo juga membawa preseden hukum adat Dayak pada 2018, ketika pernyataan Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB saat itu, Sutopo Purwo Nugroho, terkait masyarakat adat Dayak dalam persoalan karhutla di Kalimantan Barat menuai keberatan.
Menurut Aryo, Sutopo ketika itu menjalani proses hukum adat Dayak Kanayatn dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Preseden tahun 2018 itu menunjukkan bahwa pejabat publik, termasuk pejabat BNPB, dapat dan patut dimintai pertanggungjawaban secara adat ketika pernyataannya menyakiti masyarakat adat yang tengah menghadapi bencana,” katanya.

Melalui pengaduan tersebut, Aryo meminta DAD Kalteng memanggil Kepala BNPB untuk memberikan klarifikasi secara terbuka serta mempertimbangkan permintaan maaf kepada masyarakat Kalimantan Tengah. Ia juga meminta DAD mempertimbangkan proses hukum adat apabila dinilai diperlukan dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ini bukan soal mencari kesalahan semata, tetapi soal memastikan pejabat negara berbicara dengan penuh tanggung jawab dan empati kepada rakyat yang sedang menderita akibat bencana. Masyarakat Kalimantan Tengah berhak atas keadilan dan pengakuan atas penderitaan yang mereka alami,” pungkasnya. (oiq)

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli