← Kembali ke https://kalteng.co/

Ditresnarkoba Polda Kalteng Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Palangka Raya: 2 Pengedar Langsung Dicokok!

https://kalteng.co/ • 29 September 2026 14:48
Ditresnarkoba Polda Kalteng Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Palangka Raya: 2 Pengedar Langsung Dicokok!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya. Dua pria berinisial DH dan SN diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 502,22 gram.

Kedua terduga diamankan personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Temanggung Tilung XXI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Adi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh personel di lapangan.

“Benar kami telah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 502,22 gram,” kata Adi, Selasa (29/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada DH dan SN. Keduanya kemudian dibuntuti hingga akhirnya diamankan di kawasan Jalan Temanggung Tilung XXI. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya dengan disaksikan Ketua RW dan warga setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 502,22 gram. Selain barang haram tersebut, petugas turut mengamankan enam buah plastik berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan barang bukti serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi KH 4718 YW.

“Seluruh barang bukti dan kedua terduga sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih memeriksa DH dan SN untuk mengungkap lebih jauh asal-usul serta kemungkinan jaringan peredaran sabu tersebut. Polisi juga masih mengembangkan perkara guna mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua terduga disangkakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Kedua terduga kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkas Adi. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli