← Kembali ke https://kalteng.co/

Kemendagri Dorong 376 Kabupaten/Kota Segera Terbitkan Perda Perlindungan Hak Disabilitas

https://kalteng.co/ • 29 September 2026 05:33
Kemendagri Dorong 376 Kabupaten/Kota Segera Terbitkan Perda Perlindungan Hak Disabilitas

KALTENG.CO-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memacu pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Berdasarkan evaluasi nasional, masih terdapat sedikitnya 376 kabupaten dan kota yang belum menerbitkan peraturan daerah (perda) khusus mengenai disabilitas.

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda, menegaskan bahwa penghadiran regulasi ini memerlukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga dunia usaha.

Progres Regulasi Disabilitas di Tingkat Daerah

Langkah percepatan penerbitan aturan ini telah diperkuat melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA yang diterbitkan pada Oktober 2023. Surat instruksi tersebut meminta seluruh kepala daerah mempercepat pembentukan produk hukum yang berpihak pada penyandang disabilitas.

Berdasarkan pemetaan data Kemendagri:

“Kami masih punya pekerjaan rumah besar untuk mendorong sekitar 376 kabupaten/kota agar segera menyusun produk hukum terkait penyandang disabilitas. Sementara bagi daerah yang sudah memiliki aturan, kami akan pantau pelaksanaannya secara ketat di lapangan. Produk hukum tidak boleh sekadar ada di atas kertas tanpa realisasi nyata,” ujar Imelda, Senin (28/9/2026).

Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga

Imelda menekankan bahwa penanganan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak dapat dibebankan pada satu instansi semata. Implementasi di lapangan membutuhkan keterlibatan aktif berbagai kementerian dan lembaga sebagaimana dimandatkan dalam undang-undang terkait.

Beberapa instansi kunci yang memegang peran strategis meliputi:

Mendorong Kesempatan Kerja Adil dan Aturan Sanksi yang Tegas

Di sektor ketenagakerjaan, Ditjen Otda Kemendagri mendorong para kepala daerah dan DPRD untuk mengaitkan pelatihan keterampilan dengan penyaluran tenaga kerja di sektor swasta. Dinas Ketenagakerjaan di setiap daerah diminta proaktif membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan lokal.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas yang telah dibekali keterampilan memperoleh akses pekerjaan yang setara serta terbebas dari segala bentuk diskriminasi, baik dalam proses seleksi maupun saat aktif bekerja.

“Kami meminta pemda dan legislatif daerah memasukkan aturan yang detail mengenai perlindungan penyandang disabilitas di seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia kerja. Regulasi harus menjamin hak dan kewajiban secara transparan, serta memuat sanksi yang tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran,” pungkas Imelda. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli