KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan praktik politik uang yang mewarnai gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang pada Agustus lalu. Laporan resmi tersebut dilayangkan langsung oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Juru Bicar KPK Budi Prasetyo membenarkan masuknya aduan tersebut. Pihaknya memastikan berkas yang diterima akan diproses sesuai prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah.
“Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Saat ini, laporan dari PCNU Sekadau tengah masuk tahap verifikasi dan penelaahan oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Murni demi menjaga integritas proses hukum, KPK enggan membeberkan rincian materi maupun identitas pelapor.
“Adapun untuk materi pelaporan dan identitas pelapor, sesuai mekanismenya, merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik,” jelas Budi.
Meski demikian, KPK berjanji bakal memberikan pembaruan perkembangan penanganan kasus kepada pihak pelapor secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kerja lembaga.
Barang Bukti dan Aliran Dana Pengondisian Dukungan
Laporan PCNU Sekadau dilandasi atas dugaan praktik politik uang yang menyasar pengondisian dukungan terhadap calon Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto mendatangi Gedung Merah Putih KPK bersama perwakilan Rais Syuriah. Selain menyerahkan berkas laporan, mereka melampirkan sejumlah barang bukti fisik pendukung, antara lain:
-
Dokumen kronologi kejadian
-
Bukti tiket penerbangan
-
Sejumlah uang tunai yang sempat diterima dari tim pemenangan Saifullah Yusuf
Bagus menegaskan bahwa pelaporan ini dipicu oleh komitmen mendalam untuk menjaga marwah dan integritas organisasi dari praktik suap maupun korupsi.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ungkap Bagus.
Langkah berani dari PCNU Sekadau ini berpotensi membuka tabir dugaan politik uang secara lebih luas di internal organisasi kepemudaan dan keagamaan terbesar di Indonesia tersebut. KPK kini berfokus mengkaji kecukupan alat bukti sebelum menentukan status penanganan perkara lebih lanjut. (*/tur)