KALTENG.CO-Putusan Pengadilan Distrik Tokyo terkait kasus hukum yang melibatkan Ratna Sari Dewi Soekarno menarik perhatian publik internasional. Janda Presiden Pertama RI Soekarno yang dikenal dengan sebutan Madame Dewi di Jepang ini dijatuhi sanksi denda atas tindakan kekerasan terhadap mantan stafnya.
Detail Putusan dan Sanksi Denda
Pengadilan Distrik Tokyo yang dipimpin Hakim Toshikazu Ishida menjatuhkan denda sebesar 200 ribu Yen (sekitar Rp 22,5 juta) kepada Dewi Soekarno. Nominal sanksi ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai aksi pelemparan gelas sampanye yang dilakukan terdakwa sebagai tindakan berbahaya tanpa adanya faktor yang meringankan.
Kronologi Insiden Kekerasan
Kasus hukum ini mencakup dua insiden terpisah yang terjadi sepanjang tahun 2025 di wilayah Shibuya, Tokyo:
-
13 Februari 2025: Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah mantan asistennya saat berada di sebuah restoran.
-
28 Oktober 2025: Dewi melakukan penganiayaan fisik berupa pemukulan dan penendangan terhadap mantan manajernya di sebuah rumah sakit hewan.
Meski tokoh televisi berusia 86 tahun tersebut sempat membantah tuduhan pelemparan gelas, bukti rekaman video yang diambil oleh mantan manajernya membuktikan keterlibatannya dalam aksi tersebut.
Dampak Finansial dan Penyesalan
Selama proses persidangan, Dewi menyampaikan penyesalannya atas tindakan yang terjadi. Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian finansial sekitar 90 juta Yen akibat pembatalan sejumlah penampilan media dan program televisi pasca-insiden.
Di Jepang, figur publik yang kini aktif mengampanyekan kesejahteraan hewan tersebut dikenal luas dengan nama Madame Dewi, setelah sebelumnya tercatat sebagai salah satu istri dari Presiden Soekarno. (*/tur)