KALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan tidak dapat menerima gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa selama proses persidangan, Mahkamah memang tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Alasan MK Tidak Bisa Mendiskualifikasi Gibran
Kendati fakta persidangan mencatat ketidakberadaan dokumen kelulusan setara SMA tersebut, Mahkamah menegaskan tidak berwenang untuk membatalkan penetapan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Secara substansial, objek sengketa dianggap tidak lagi relevan berada di dalam rezim penyelesaian PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hal ini disebabkan status Gibran bukan lagi sebagai calon wakil presiden.
“Karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Adies.
Atas dasar pertimbangan tersebut, tuntutan para pemohon yang meminta pembatalan status kepemimpinan Wapres tidak dapat diakomodasi melalui jalur mekanisme MK.
Bukan Kewenangan Mahkamah Konstitusi
MK menegaskan bahwa penilaian keabsahan serta syarat administratif capres-cawapres kini berada di bawah kewenangan lembaga penyelesai sengketa lain sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945.
“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Adies.
Sidang sengketa tersebut resmi diakhiri dengan ketetapan hukum final bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima. (*/tur)