KALTENG.CO-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Regulasi baru yang memuat 23 bab dan 313 pasal ini diklaim menjadi acuan penting dalam memperkuat perlindungan bagi seluruh kalangan pekerja di Indonesia, termasuk kelompok rentan.
Rapat paripurna pengesahan UU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Pengesahan diambil setelah seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan sebelum mengetuk palu tanda persetujuan rapat.
Pengesahan regulasi ini turut disaksikan langsung oleh perwakilan organisasi buruh yang hadir di balkon ruang rapat, di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin Andi Gani Nena Wea.
Proses Pembahasan dan Cakupan Aturan
Keputusan tingkat akhir ini diambil setelah DPR mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari. Panitia Kerja (Panja) sendiri telah merampungkan pembahasan poin-poin krusial pada Senin (5/10).
Dalam pemaparannya, Putih Sari menjelaskan bahwa penyusunan UU ini berupaya mengakomodasi kepentingan seluruh pilar ketenagakerjaan, mulai dari pekerja/buruh, pemberi kerja, hingga pemerintah sebagai regulator.
Fokus utama dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup beberapa aspek krusial:
-
Pemenuhan Hak Normatif dan Jaminan Sosial: Memastikan hak-hak dasar pekerja serta jaminan perlindungan sosial terpenuhi dengan jelas.
-
Kepastian Status Hubungan Kerja: Memberikan kejelasan legalitas hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan.
-
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Memperkuat perlindungan teknis di lingkungan kerja.
-
Perlindungan Pekerja Rentan: Memberikan perhatian khusus dan perlindungan ekstra bagi pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
-
Perluasan Lapangan Kerja: Mendorong kebijakan yang mendukung penciptaan serta perluasan kesempatan kerja nasional.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyambut baik pengesahan ini. Ia menegaskan bahwa pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-21/2023.
Menurut pemerintah, UU ini tidak hanya berpihak pada hak buruh, tetapi juga menjaga keseimbangan iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha melalui penegakan hukum yang profesional serta adil. (*/tur)