KUALA PEMBUANG, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Seruyan secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026 dan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini menjadi peluang emas bagi seluruh pemilik kendaraan di wilayah Seruyan untuk mengurus administrasi perpajakan mereka dengan beban yang jauh lebih ringan.
“Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh program Pemprov Kalteng ini. Kami mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan pajak maupun denda kendaraan agar segera memanfaatkan momen ini sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026,” ungkap Sekda Seruyan.
Daftar Fasilitas dan Keringanan Pajak Kendaraan 2026
Melalui program ini, wajib pajak di Kabupaten Seruyan dapat menikmati sejumlah insentif pembebasan pajak dan balik nama kendaraan, antara lain:
-
Bebas Tunggakan Pokok PKB: Keringanan atas tunggakan pokok pajak kendaraan.
-
Bebas Denda PKB: Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
-
Bebas Pokok PKB & BBNKB Mutasi Masuk: Pembebasan biaya bagi kendaraan dari luar Provinsi Kalimantan Tengah yang melakukan mutasi masuk.
-
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II): Bebas biaya balik nama untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai regulasi.
Langkah Sosialisasi hingga Tingkat Desa
Untuk memastikan informasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Pemkab Seruyan mengerahkan seluruh jalur komunikasi pemerintah daerah. Sosialisasi disalurkan secara intensif melalui perangkat daerah, pihak kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Para camat, kepala desa, dan lurah di seluruh Kabupaten Seruyan diimbau aktif menyebarluaskan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat pedesaan maupun perkotaan.
Kontribusi Pajak untuk Pembangunan Daerah
Pembayaran pajak kendaraan tepat waktu bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam mendanai infrastruktur dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Seruyan.
Masyarakat diharapkan tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas akhir program untuk menghindari penumpukan antrean di unit layanan Samsat terdekat.
Informasi Ringkas Program Pemutihan Pajak
| Kategori | Keterangan |
| Dasar Hukum | Pergub Kalteng No. 28 Tahun 2026 |
| Periode Program | 1 Oktober – 31 Desember 2026 |
| Lokasi Pelayanan | Kantor Samsat & Layanan Samsat Keliling |
| Fasilitas Utama | Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Denda SWDKLLJ (fik) |