PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Hal itu ditunjukkan melalui penerimaan visitasi Tim Komisi Informasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kalteng, belum lama ini.
Visitasi tersebut menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan sinergi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Tim Komisi Informasi melihat secara langsung kesiapan pengelolaan informasi, dokumentasi, penyediaan informasi publik hingga mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng, H Pajarudin Noor, menegaskan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami terus mendorong agar pengelolaan informasi dilakukan secara transparan, akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pajarudin.
Menurutnya, penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi salah satu langkah untuk memastikan pelayanan informasi publik semakin tertata. Informasi yang menjadi hak masyarakat harus dapat disampaikan secara tepat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
“PPID tidak hanya menjalankan fungsi teknis pengelolaan informasi, tetapi juga menjadi salah satu pintu penting dalam membangun komunikasi kelembagaan dengan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua PPID Sekretariat DPRD Kalteng, Putie Fitri Jaya, menyambut baik visitasi yang dilakukan Komisi Informasi.
Menurut Putie, evaluasi dan masukan dari Komisi Informasi menjadi bahan penting untuk melakukan pembenahan terhadap pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kalteng.
“Kami menyambut baik visitasi ini. Evaluasi dan masukan dari Komisi Informasi menjadi bahan penting bagi kami untuk terus melakukan pembenahan, sehingga pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kalteng dapat semakin baik dan profesional,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan informasi membutuhkan koordinasi yang konsisten di seluruh bagian. Informasi yang tersedia perlu dihimpun, didokumentasikan, dikelola dan disajikan secara sistematis agar mudah diakses serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Visitasi tersebut juga menjadi ruang dialog antara Komisi Informasi dengan jajaran PPID Sekretariat DPRD Kalteng. Evaluasi tidak hanya diarahkan pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga bagaimana informasi publik dapat dikelola secara transparan, akuntabel dan responsif.
Sekretariat DPRD Kalteng pun berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas PPID, menata dokumentasi serta memperkuat koordinasi internal. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan informasi publik yang semakin profesional dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu fondasi dalam membangun kepercayaan publik. Dengan informasi yang terbuka, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga publik.
Melalui visitasi Komisi Informasi ini, Sekretariat DPRD Kalteng menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan semakin dekat dengan masyarakat. (bam)