← Kembali ke https://kalteng.co/

MK Periksa Uji Materi UU Kalteng, Pemohon Soroti Pengakuan Identitas Budaya Dayak

https://kalteng.co/ • 05 October 2026 17:59
MK Periksa Uji Materi UU Kalteng, Pemohon Soroti Pengakuan Identitas Budaya Dayak

JAKARTA, Kalteng.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (UU Kalteng), khususnya frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c.

Perkara dengan Nomor 340/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop. Sidang yang digelar pada 22 September 2026 itu beragenda memeriksa perbaikan permohonan para Pemohon.

Dalam persidangan, Ingkit Beny Sam Djaper menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan permohonan sebagaimana nasihat yang disampaikan para Hakim Konstitusi pada persidangan sebelumnya. Ia menegaskan, pokok permohonan tetap berfokus pada pengujian frasa “keragaman suku” yang terdapat dalam Pasal 5 huruf c UU Kalteng.

“Pasal tersebut berada dalam norma yang secara resmi menetapkan karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya karakteristik suku bangsa dan budaya,” ujar Ingkit dalam persidangan.

Sementara itu, Bush Valentino menegaskan bahwa para Pemohon tidak mendudukkan diri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat Dayak maupun mengklaim mewakili seluruh masyarakat hukum adat Dayak.
Menurutnya, kedudukan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut adalah sebagai perorangan warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh norma yang diuji.

“Kedudukan hukum yang digunakan tetap perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya sendiri dirugikan,” tegas Bush.

Soroti Identitas Etnik dan Budaya Dayak
Dalam perbaikan permohonan, para Pemohon menggunakan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945 sebagai batu uji. Di antaranya Pasal 18A ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1).

Bush menjelaskan, kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon telah diperjelas. Persoalan yang diangkat, kata dia, bukan semata-mata karena identitas Dayak tidak disebut secara eksplisit dalam frasa “keragaman suku”. Namun, para Pemohon menilai karakterisasi yang terlalu umum dalam norma tersebut masih membuka ruang bagi identitas etnik dan budaya Dayak, termasuk nilai huma betang dan belom bahadat, kehilangan daya pengenal secara normatif.

“Kerugian yang didalilkan bukan karena Dayak tidak ada dalam frasa keragaman suku, melainkan karena norma karakterisasi yang sangat umum masih membuka ruang agar identitas etnik dan budaya Dayak serta ‘huma betang’ dan ‘belom bahadat’ yang telah diketahui dan dikenali secara yuridis kehilangan daya pengenal normatifnya,” jelas Bush.

Para Pemohon menegaskan, permohonan tersebut tidak diarahkan untuk menempatkan Dayak sebagai satu-satunya identitas Kalimantan Tengah. Sebaliknya, mereka meminta agar pengakuan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak dapat ditempatkan secara proporsional dalam karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa mengurangi kedudukan suku bangsa lainnya.

Dalam permohonan, para Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa yang diuji.
Wawan Nopardo Andika Saputra saat membacakan petitum menyampaikan permintaan agar frasa “keragaman suku” dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural serta ciri khas Provinsi Kalimantan Tengah.

Penafsiran tersebut, menurut permohonan, tetap harus berjalan tanpa mengurangi pengakuan, penghormatan, dan kedudukan yang setara bagi suku bangsa lain yang hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah.

Perkara ini selanjutnya menjadi bagian dari upaya para Pemohon untuk meminta kepastian konstitusional mengenai posisi identitas etnik dan budaya Dayak dalam norma yang mengatur karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah. (pra)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli