KALTENG.CO-Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat serangkaian langkah mitigasi guna menanggulangi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya pada sektor perkebunan.
Langkah preventif ini diambil guna memastikan keamanan produksi pertanian dan perkebunan nasional saat memasuki musim kemarau.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro, mengungkapkan bahwa Kementan telah menjalankan beberapa program nyata di lapangan.
Di antaranya meliputi pembangunan 251 hektare percontohan (demplot) Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) serta pembentukan Kelompok Tani Peduli Api yang tersebar di enam provinsi zona merah.
“Selain itu, mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla,” kata Bagus dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (4/10/2026).
Sebaran Titik Panas (Hotspot) dan Kewaspadaan Lahan Kering
Berdasarkan pemantauan Kementan, terdapat lima provinsi dengan sebaran titik panas tertinggi di Indonesia:
-
Kalimantan Tengah: 10.896 titik
-
Kalimantan Barat: 3.969 titik
-
Sumatera Selatan: 3.506 titik
-
Papua Selatan: 1.396 titik
-
Kalimantan Selatan: 1.073 titik
Kendati demikian, Bagus menegaskan bahwa keberadaan titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang tetap memerlukan verifikasi faktual di lapangan (ground check), sebab tidak seluruh titik panas serta-merta menandakan adanya kebakaran.
“Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” terangnya.
Regulasi Ketat dan Sanksi Hukum Pembakaran Lahan
Kebijakan penanggulangan karhutla saat ini mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, serta Permentan No. 6/2025 tentang Pembukaan Dan/Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Landasan hukum ini memegang prinsip zero burning (nol pembakaran).
Bagi pihak yang melanggar, regulasi ini menyiapkan ancaman sanksi tegas berupa pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Dalam Permentan terbaru tersebut, salah satunya melarang pemanfaatan alasan kearifan lokal oleh korporasi perkebunan atau pelaku usaha skala industri dalam pembukaan lahan,” tegas Bagus.
Akar Masalah Sosial-Ekonomi dan Tata Ruang
Dari sudut pandang pelaku usaha, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menilai bahwa karhutla sebenarnya merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak. Menurutnya, karhutla adalah akibat dari akar masalah sosial-ekonomi masyarakat.
“Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama,” jelas Soewarso dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla”.
Ia menambahkan, banyaknya lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang turut membuat pemicu kebakaran sulit dikontrol. Untuk mengantisipasinya, APHI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan kepada para anggota serta menggelar sosialisasi bersama para pakar.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Kesiapsiagaan Industri Sawit
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, memastikan bahwa sebanyak 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan bencana guna mengantisipasi pemicu karhutla di area konsesi.
GAPKI juga memperkuat kerja sama operasional dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), APHI, serta pemerintah daerah setempat.
“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI,” ungkap Mukti.
Ia menekankan bahwa pengawasan internal terus diperketat melalui imbauan berkala dan pemantauan ketat di lapangan. Sebab, pendekatan pencegahan berbasis desa di sekitar wilayah konsesi menjadi kunci utama pengamanan.
“Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” tutupnya. (*/tur)